oleh

Tim Resmob Polres Boltim Amankan Pelaku Judi Togel

SULAWESINEWS, BOLTIM — SM alias Sel (36) warga Desa Tutuyan 3 Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terpaksa harus berurusan dengan Aparat Kepolisian. (13/1/2021).

Pasalnya SM telah melakukan praktek Perjudian Toto gelap (Togel).

Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Boltim setelah mendapat Laporan masyarakat segera mengindetifikasi pelaku pengecer, kemudian melakukan langkah penangkapan. Alhasil Tim berhasil pengecer tersangka langsung dibawa ke Mapolres Boltim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Eddy Susanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

”Pelaku suda kita tahan dan akan terancam ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” Ujarnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Petugas antara lain, uang Rp197.000, 9 kertas hasil rekapan angka keluar, dan 2 kertas tafsiran mimpi. (REN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed