oleh

DPRD Gelar Rapat Soal Pilsang, Dani : Dari Organisasi Terlarang Tidak Bisa Jadi Calon Sangadi

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar rapat mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Sangadi (Pilsang), pada Senin (08/03/2021).

Dalam rapat tersebut, anggota Dewan Kotamobagu Dani Ikbal Mokoginta, menyampaikan, bahwa dalam pembahasan perdana ada beberapa hal yang baru “kami meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam peraturan pemilihan Sangadi”

“Untuk mengatur di Peraturan Walikota (Perwako) secara tegas terkait syarat calon, pada poin setia kepada Pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI,” kata Dani.

Lebih lanjut Dani mengatakan, pada poin tersebut, harus dijelaskan pula bagi peserta calon Sangadi tidak bisa mengikuti Pilsang apabila masuk dalam organisasi terlarang. Dirinya juga menyebutkan, salah satu poin yang baru dibahas oleh pihaknya termasuk para bakal calon dilarang mengikuti pencalonan Sangadi jika termasuk dalam organisasi terlarang, tuturnya.

Diketahui, agenda ini dipimpin langsung ketua Bapemperda Anugerah Beggie Ch Gobel dan diikuti anggota DPRD Ahmad Sabir, Dani Mokoginta, Eka Mashoeri, Yunita Lontoh, Alfitri Tungkagi, dan Ishak Sugeha serta Adityo Pantas, Kepala Bagian Hukum Setda, BPMD, Camat, serta bagian perundang undangan. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *