oleh

Gugatan Mantan Sangadi Pontodon Kepada Wali Kota Ditolak

SULAWESINews, Kotamobagu – Gugatan permohonan kasasi mantan Sangadi Pontodon, Samuel Pasambuna, kepada Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, ditolak Mahkamah Agung.

Hal itu, diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Muhamad Edo Mopobole, SH. Edo mengatakan, gugatan yang ditolak tersebut berdasarkan yang tertulis dalam salinan putusan yang diserahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

“Salinan putusan diterima bagian hukum sejak tanggal 16 Februari lalu. Yang mana dalam salinan itu menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut,” katanya.

Dengan putusan tersebut kata Edo, membuktikan bahwa tindakan yang diambil Pemkot Kotamobagu untuk pemberhentian dan pengangkatan Sangadi Pontodon sesuai dengan undang-undang.

“Apabila ada pihak yang tidak terima dengan putusan itu, bisa melakukan upaya hukum luar biasa, dengan meminta peninjauan kembali,” tandasnya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *