oleh

Walikota Tatong Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Penandatanganan Piagam, Senin (15/03/2021) di Aula Kantor Walikota Kotamobagu.

Kegiatan tersebut yang mengangkat tema “Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)” di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

WaliKota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya menyampaikan, pada pagi hari ini sebagaimana kita ketahui bahwa terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, yang efektif, efisien, akuntable serta mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Salah satunya pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi.

“Ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat secara cepat dan tepat sehingga masyarakat akan dapat merasakan hasil reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah, termasuk ditingkat pemerintah daerah,” ucapnya.

Hal ini juga kata Tatong, berdasarkan amanah dari Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 10 Tahun 2019 dan Kemenpan RB nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, ujar Tatong.

Diakhir sambutan, Tatong mengapresiasi keikutsertaan dunia usaha dalam kegiatan tersebut. Terutama dalam hal pembayaran pajak, dunia usaha ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas.

Walikota Tatong menandatangani piagam WBK dan WBBM

Acara tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan piagam WBK dan WBBM.

Dari pantauan awak media ini, acara tersebut turut dihadiri, Sekretraris Kota (Sekot) Ir Sande Dodo, para Asisten III bidang organisasi, para Kepala SKPD, tokoh masyarakat, Akademisi, pelaku usaha yang ikut serta menandatangani serta Camat dilingkungan Pemkot Kotamobagu.

 

(Advetorial) 

Penulis : Febri Limbanon

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed