oleh

Cetak Akte dan KK Sekarang Tanpa Blanko dan Tandatangan Cap Basah, Ini Alasannya

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu Irianto Mokoginta mengatakan, mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akte sudah menggunakan kertas HVS A4, tidak lagi harus menggunakan blanko dari kertas security printing.

“Sekarang sudah mengunakan kertas HVS A4 80 gram, dan tidak lagi menggunakan cap basah, karena sudah diganti dengan Kode QR,” kata Irianto, Senin (26/04/2021) kemarin.

Kebijakan ini lanjut Irianto, untuk memudahkan masyarakat, agar masyarakat dapat mencetak langsung tanpa menunggu blanko dari kertas security printing.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mendapatkan KK dengan Kode QR, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kotamobagu, agar dapat memeriksa setiap data yang ada di KK. Setiap ada perubahan data seperti golongan darah, anggota keluarga yang sudah menikah atau ada anak yang tadinya di KK belum sekolah, sekarang sudah sekolah harus dirubah lagi,” jelasnya lagi.

Ia menambahkan, kalau pembuatan kartu keluarga dengan Kode QR ini masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak di pungut biaya.

“Setiap pemilik kartu keluarga akan diberikan PIN yang tidak boleh diketahui oleh orang lain, untuk menjaga keamanan dokumen. Ketika sudah diubah ke dalam bentuk kode QR, kartu keluarga bisa dicetak di kertas apa pun jika diperlukan secara fisik,” tandasnya.

 

Febri Limbanon

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *