oleh

Pasar Ramadhan di Kotamobagu Diizinkan Pemerintah, Ini Syaratnya

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengizinkan pendirian pasar ramadhan di wilayah Kotamobagu tahun 2021 ini. Namun karena pandemi Covid-19 belum berakhir, di pasar ramadhan tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Setiap penjual dan pembeli di pasar ramadhan wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo.

Hal itu kata Sande, untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 sehingga prokes tetap harus diterapkan.

“Pasar ramadhan kita tetap izinkan, dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, baik itu penjual makanan maupun pembeli,” ujarnya.

Selain itu Sande juga menghimbau untuk tidak menggunakan badan jalan ketika mendirikan pasar ramadhan.

“Tdak boleh berjualan di badan jalan, wajib memakai pelindung tangan (handscoon) bagi pedagang makanan takjil,” ujarnya.

Untuk syarat-syarat pelaksanaan pasar ramadhan akan dituangkan melalui surat edaran Wali Kota Kotamobagu.

“Kita tidak bisa melarang mereka berjualan karena itu sumber kehidupan mereka. Ini juga upaya Pemerintah Kotamobagu dalam pemulihan ekonomi masyarakat. Nantinya akan ada satgas yang berjaga di setiap lokasi pasar ramadhan,” pungkasnya.

 

Febri Limbanon

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *