oleh

Menyoal Pembatasan Jam Operasional di Kotamobagu, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU –Terkait adanya keluhan dari salah satu pemilik usaha bahwa Satgas Covid-19 Pemkot Kotambagu pilih kasih dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kotamobagu, terutama di kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, mendapat tanggapan Kepala BPBD Kota Kotamobagu, Alfian Hasan ST.

Alfian yang juga Sekertaris I Satgas Covid-19 ini menjelaskan, bahwa pemberlakuan jam operasional pada wilayah pusat perbelanjaan di Kota Kotamobagu sudah sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 3, level 2, dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 133/W-KK/VII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu, yang berlaku tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

“Dalam surat edaran walikota ini, pada poin f menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat. Poin ini sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. Kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita,” kata Alfian.

Sementara kata Alfian melanjutkan, untuk jam operasional toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan prokes ketat.

“Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin d yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita,” jelasnya.

“Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi tidak pernah membeda-bedakan, pilih kasih atau memberikan perlakuan khusus kepada para pelaku usaha tertentu. Tapi melaksanakannya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Para pelaku usaha di kawasan Jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Kartini pun sudah disosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota nomor 133 ini,” jelasnya lagi. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *