oleh

Tindak lanjut Surat Pemprov Sulut, Pemkot Kotamobagu Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Daerahnya

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Menindak lanjuti surat Pemprov Sulut Nomor 440/21.4510/Sekr, terkait himbauan penyemprotan disinfektan serentak pada fasilitas umum dan instansi layanan public, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada Sabtu 31 Juli 2021 pekan kemarin, melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Kota Kotamobagu.

Ada pun isi surat tersebut berbunyi, memperhatikan tren penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Utara yang terus meningkat, maka dimintakan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan strategis (seperti pasar, ruang pelayanan publik, dll) secara serentak pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 mulai pukul 09.30 WITA.

“Tindak lanjut dari himbauan Gubernur Sulut, Pemkot Kotamobagu lakukan penyemprotan di fasilitas umum terutama masjid dan gereja serta lainnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda), Ir Sande Dodo, MT.

Ia juga berharap, dengan adanya penyemprotan ini bisa meminimalisir penyebaran virus Corona.”Insha Allah pandemi Covid-19 cepat berakhir,” harapnya.

Sande pun mengimbau kepada masyarakat di Kotamobagu agar disiplin menerapkan prokes Covid-19 melalui program 3M yakni memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

“Kami himbau masyarakat untuk disiplin 3M dan menghindari kerumunan di setiap kegiatan khususnya di tempat keramaian ,” ucapnya. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed