oleh

DPRD Bakal Hearing Pemilik Menara Telekomunikasi, Meiddy : Jika Tak Sesuai Aturan, Bangunan Dirobohkan

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Sabtu (25/9/2021) siang tadi, menggelar rapat uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian dan pengendalian menara Telekomunikasi.

Diketahui dalam rapat tersebut, dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Meiddy Makalaalag ST dan Herdy Korompot berencana akan melakukan rapat lanjutan dengan para provider dan penyedia layanan dalam hal ini pemilik bangunan menara.

Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag ST dalam sambutannya menilai, ada beberapa aspek yang disampaikan sangadi dan lurah penting untuk disikapi sebagai lembaga DPRD,disamping masyarakat dan pemerintah yang hadir untuk dimintai tanggapan dan masukan seharusnya ajakan ini lebih penting terhadap para pelaku dalam hal ini provider yang ada di Kota Kotamobagu.

“Tapi faktanya hari ini mereka tidak hadir,apakah ketidak hadiran mereka ini seakan tidak serius menanggapi tentang ranperda ini. Ini seperti terkesan “cuek”.tapi,mereka harus ingat bahwa regulasi ini sewaktu waktu berubah-ubah setiap tahunnya bisa saja ada penambahan dan sebagainya sehingga asas ketaatan dengan apa yang sudah diatur oleh pemerintah dan dampak social yang sangat kita harapkan tidak terjadi sampai ketingkat yang paling bawah,”ucapnya.

Lanjut Mekal, jangan hanya sisi keuntungan yang provider dapatkan tapi harus ada timbal balik ke pemerintah begitupun masyarakat.

“Nanti saya akan mengajak dan meneruskan kepada komisi terkait untuk mengundang provider yang ada,sehingga mereka benar-benar serius dalam aturan ini ketika disahkan,karena bila mereka tidak sesuai dengan apa yang disahkan atau Kumabal (kebal dengan aturan), kita bisa buat lebih mendetail lagi bahkan bisa sampai harus dikeluarkan atau dirobohkan bangunan itu,”tambah Meiddy.

Sementara wakil Ketua DPRD Herdy Korompot mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dari penyempurnaan perda sebelum disahkan namun sangat disayangkan pihak provider tidak hadir dalam uji publik ini.

“sebenarnya penting kehadiran mereka disini karena ini menyangkut usaha mereka naamun kesehatan dan keselamatan masyarakat harus diutamakan.bisa jadi mereka tidak hadir karena sudah ada kesalahan yang dilakukan, itu akan kita laanjutkan di RDP kedepan,”tandasnya.

 

(*/Febri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *