SULAWSI.NEWS, KOTAMOBAGU – 10 Partai politik (Parpol) yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD terima anggaran sekitar Rp 680.522.900 dari Pemerintah Kota Kotamobagu.
Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut, ditata secara regular setiap tahunnya lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Anggaran sebesar itu dibagi ke 10 partai politik, dengan mekanisme pembagian yakni dari total jumlah perolehan suara pada pemilu 2019 lalu untuk DPRD Kota Kotamobagu,” ujar Kepala Kesbangpol Kotamobagu Herman J Aray melalui Kepala Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas pemilu Nurwanti Umbola.
Herman mengatakan, setiap suara yang didapatkan partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kotamobagu, akan dikalikan dengan nominal sebesar rp 9.700.
“Sehingga nantinya, alokasi dana bantuan parpol tersebut akan berbeda untuk tiap parpol, disesuaikan dengan suara sah yang didapatkan,” tambahnya.
Untuk tahun ini kata Umbola, proses pencairan dana Banpol tersebut tengah berproses dan tinggal 2 partai politik yang akan dicairkan, Adapun 2 partai politik tersebut adalah Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“2 Partai tersebut anggran Banpol mereka sudah dalam proses pencairan, sementara untuk 8 partai lainnya sudah dicairkan sebelumnya,” tuturnya. (**)