oleh

Finalisasi Ranperda Pilsang Kembali Dibahas, Ketua Bapemperda Sampaikan Ini

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Sangadi (Kepala Desa), bersama Dinas PMD dan Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Selasa (19/10/2021).

Kegiatan ini dipimpin Ketua Bapemperda Anugerah Begie Ch Gobel didampingi Eka Sartika Mashoeri, Syarifudin Abbas dan Yudi Lantong.

Menurut Beggie, ini penting untuk di bahas karena mengenai aturan daerah tentang perubahan perda tahun 2015.

“Semua ini penting untuk di bahas karena menyangkut tata cara pelaksanaan pemilihan sangadi. Di mana Kota Kotamobagu masih terdapat 15 Desa sehingga tentu menjadi penting,” ungkap Begie.

Pembahasan itu, kata Beggie melanjutkan, pertemuan tatap muka terakhir antara DPRD, PMD dan Bagian Hukum.

“Tentu ini menjadi pertemuan tatap muka terakhir antara DPRD, PMD dan bagian Hukum, dan adapun catatan-catatan atau DIP yang menjadi 3 poin ini tinggal di sesuaikan,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada mitra kerja DPRD agar 3 catatan akhir itu bisa secepatnya dirapungkan karena sementara dipacu baik kebijakan umum, anggaran dan proyeksi penginputanya pada program kegiatan APBD.

(*/Febri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *