oleh

Camat Kotamobagu Utara Minta Lurah dan Sangadi Segera Lakukan Penagihan Tunggakan PBB-P2 dan Retribusi Sampah

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Camat Kotamobagu Utara Andy Dhandy Mokoginta, meminta kepada Lurah dan Sangadi (Kepala Desa), agar segera melakukan penagihan sisa Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi sampah tahun 2021 yang tertunggak.

Hal tersebut ditegaskannya, saat memimpin apel kerja Penjabat Sangadi, Lurah, ASN,THL, perangkat, Kepala Lingkungan/Dusun, RT/RW serta Linmas di seluruh desa dan kelurahan se Kecamatan Kotamobagu Utara, Senin 10 Januari 2022, kemarin.“Lurah dan Penjabat Sangadi agar terus melakukan penagihan tunggakan PBB dan retribusi sampai batas waktu 31 januari 2022,untuk tunggakan pajak PBB 2021,” tegas Andi.

Andy mengatakan, penagihan sisa pajak PBB tahun 2021 dan retribusi yang terhutang secepatnya dilakukan, agar tidak menjadi beban tambahan target di tahun ini.“Jika tidak tertagih, maka akan menjadi tambahan target realisasi yang harus di tagih pada tahun 2022,” katanya.

Ia menjelaskan, pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayar setiap warga negara.“Wajib, karena pajak PBB kewajiban seluruh warga negara kepada negara,” jelasnya.

Disisi lain, ia mengimbau kepada ASN, THL, Perangkat desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara, agar lebih meningkatkan disiplin dan kinerja. Terutama terkait pelayanan dasar kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Terus ditingkatkan pelayanan prima bagi masyarakat di wilayah masing-masing. Begitu juga stabilitas keamanan di wilayah harus terus dijaga, sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman, damai dalam beraktifitas  sehari-hari,” imbaunya.

Selain itu, Andy mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayahnya, untuk datang melakukan vaksinasi di tempat yang telah disediakan di desa dan kelurahan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *