oleh

Wawali Nayodo Hadiri Paripurna DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD 2021

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wakil Wali (Wawali) Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, mengahadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, di ruang Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Rabu 29 Juni 2022 kemarin

Dalam paripurna, di pimpin ketua DPRD Meidy Makalalag, wakil ketua DPRD Herdg Korompot, dan turut di hadiri para kepala OPD Pemkot Kotamobagu.

Wakil Wali kota Nayodo dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kepala daerah menyampaikan perancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirnya laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ujarnya.

Nayodo mengatakan, berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan pemeriksaan daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021.

“Pemerintah Kotamobagu kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian, dan dengan hasil pemeriksaan BPK RI pemerintah Kotamobagu sudah ke-9 kali menjadi opini wajar tanpa pengecualian, berhasil diraih secara berturut-turut,”ungkapnya.*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed