oleh

Menyoal Aduan Warga, DPRD Kotamobagu Fasilitasi Hearing dengan Sangadi Desa Pontodon Timur

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu menggelar hearing dengan Sangadi Desa Pontodon Timur terkait pergantian perangkat desa, kegiatan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD pada Selasa 30 Agustus 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot, dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag, Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Anggota DPRD Begie Gobel, Dani Ikbal Mokoginta, Alfitri Tungkagi dan Yosie Samad.

Menyoal Aduan Warga, DPRD Kotamobagu Fasilitasi Hearing dengan Sangadi Desa Pontodon Timur
Foto istimewa

Wakil Ketua Herdy Korompot mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, yang pertama membahas soal surat masuk dari pihak pemohon yang telah digantikan posisinya sebagai perangkat desa, yang kedua bahwa kami sebagai DPRD tentu memfasilitasi antara pihak – pihak yang dirugikan dengan pihak Pemerintah Kotamobagu untuk sekiranya dapat menyelesaikannya dengan baik.

“Sebagai wakil rakyat DPRD harus memfasilitasi setiap aduan yang disampaikan oleh warga yang tidak mendapatkan keadilan,” kata Herdy.

Menyoal Aduan Warga, DPRD Kotamobagu Fasilitasi Hearing dengan Sangadi Desa Pontodon Timur
Foto istimewa

“Pada prinsipnya siapapun yang mengadu ke DPRD, wajib hukumnya bagi kami untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak terpenuhi apabila itu melanggar undang – undang. Tidak ada yang menyepelekan laporan ke DPRD,” ujarnya.

Pergantian perangkat Desa Pontodon Timur itu telah dilakukan pada 2021 kemarin. Dimana pihak yang dirugikan tidak menerima keputusan kepala desa saat itu.“Permasalahannya sudah setahun lebih, akan tetapi pihak yang dirugikan pada tahapan pertama itu melakukan proses upaya hukum ke PTUN dan putusan PTUN sudah keluar dan itu sudah inkrah,” ujarnya lagi.

Menyoal Aduan Warga, DPRD Kotamobagu Fasilitasi Hearing dengan Sangadi Desa Pontodon Timur
Foto istimewa

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga sikap saling menghargai. Supaya kerukunan dan kekeluargaan akan terus terjaga ditengah sosial kemasyarakatan.

“Imbauan pertama bahwa kita harus saling menghargai, kedua tidak mengabaikan hak – hak orang lain yang dirugikan dan ketiga tentu kita menjaga stabilitas, ada lembaga pemerintah yang lebih berkompeten untuk memutuskan semua sengketa yang ada. Sehingga kita tidak berdebat di tingkat masyarakat yang nantinya akan mengganggu stabilitas,” imbaunya.

Diketahui, turut hadir dalam RDP tersebut, Camat Kotamobagu Utara Edo Pobela, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nasli Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapangan, Penjabat Sangadi Desa Pontodon Timur dan BPD.

 

Advetorial

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *