oleh

Instruksi Bupati, ASN dan THL di Lingkungan Pemkab Boltim Wajib Gunakan Pakaian Adat Setiap Kamis

SULAWESI.NEWS, BOLTIM – Setiap daerah yang berada di Indonesia mempunyai Adat dan Budaya masing-masing, berbagai macam ragam adat dan budaya mulai dari Tarian, Jenis musik, Pakaian bahkan sampai aturan adat yang terus dilestarikan dan dijaga nilai keistimewaanya lewat kebijakan daerah.

keaneka ragaman budaya daerah, dipandang sebagai suatu kebineka tunggal ikaan antara masyarkat yang perlu diarahkan kemajuan adap, budaya dan tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa.

Di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) khususnya daerah Bolaang Mongondow Timur sendiri, terus berupaya menjaga nilainya suatu adat dan budaya dengan cara menerbitkan surat instruksi nomor 10/BMT/149/IX/2022 terkait penggunaan pakaian dinas, Senin 19 September 2022.

Dalam surat intruksi Bupati Boltim mejelaskan tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) namun ada yang menarik terkait surat intruksi tersebut yaitu tentang pakaian adat khas daerah yang dipakai setiap hari kamis.

Dalam edaran yang ditandatangani Bupati tersebut pakaian adat yang dimaksud, bernama Baniang atau Salu dalam bahasa daerahnya, dan untuk laki-laki bagian kepala mengunakan peci nasional sedangkan untuk perempuan dipadukan dengan kain batik.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *