oleh

Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Kotamobagu Sampaikan Ini

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Rapat Paripurna tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyertaan modal, penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2023, serta penandatanganan persetujuan subtansi terhadap Ranperda Rencana Tata ruang wilayah (RTRW) digelar, Jumat (30/12/2022).

Kegiatan dipenghujung tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang DPRD Kotamobagu ini, dipimpin Ketua DPRD Meddy Makalalag dan dihadiri langsung Wali Kota Kotamoagu, Tatong Bara.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tatong Bara mengatakan, pentingnya keberadaan Perda yang mengatur tentang penyertaan modal.

Dimana penyertaan modal daerah, merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung, guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, serta meningkatkan kapasitas dan kemampuan tehnologi dalam rangka peningkatkan pendapatan daerah dan peningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

“Dengan adanya payung hukum yang mengatur tentang penyertaan modal, akan meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Tatong menjelaskan, Ranperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2014, merupakan gambaran akan semangat dan niat yang tulus DPRD Kotamobagu, untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat.

“Mengingat pentingnya payung hukum yang mengatur tentang penyertaan modal tersebut, maka saya atas nama pihak eksekutif, menyatakan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda Nomor 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal,” ucapnya.

Selain itu, Tatong menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD.

Menurutnya, usulan legislatif terkait perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2014 ini, merupakan momentum dan waktu yang tepat dalam menghadapi RUPS.

“Jadi informasi yang kami terima tadi sore, RUPS BSG rencananya akan dilaksanakan tanggal 20 Januari 2023 di Batam. Nah, dengan disetujuinya perubahan Perda nomor 6 tahun 2014 ini, maka Pemkot sudah bisa memberikan tanggapan, tidak lagi terbentur pada regulasi,” terangnya.

Tatong juga menambahkan, pada pembahasan dan pergeseran anggaran nanti, DPRD bisa menggesar anggaran untuk penambahan penyertaan modal ke BSG, apalagi persyaratan IPO tahun depan, modal BSG itu harus diangka 13 Triliun.

“Nah kita mendapatkan jatah per Kabupaten Kota itu sebesar 13 miliar, kita harus bisa mencapai modal seperti itu agar tidak terdegradasi, dengan penyertaan modal sebesar itu, kita semua berharap Bank Sulut Go lebih maju dan sejajar dengan perbankan yang lain,” tandasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed