SULAWESINEWS— Meski sudah New Normal, namun protokol kesehatan atau Covid-19, dalam setiap agenda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu tetap diberlakukan.
Buktinya, pada dua agenda sidang paripurna istimewa DPRD Kotamobagu Jumat (14/8), dengan tema ‘Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Presiden RI Pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2020, Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT ke 75 Kemerdekaan Indonesia Tahun 2020, Pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Pidato Presiden RI Dalam Rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya’, semua peserta sidang wajib menaati protokol Covid-19.
Sidang yang dipimpin Ketua Dewan Meydi Makalalag didampingi Wakil Ketua Syarif Mokodongan dan Herdy Korompot serta dihadiri seluruh anggota dewan ini, dimulai sejak pukul 09.00 Wita.
Agenda ini, juga dihadiri Wali Kota Ir Hj Tatong Bara dan Wakilnya Nayodo Koeniawan SH, Kapolres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kepala Kemenag Kotamobagu, Kepala Pengadilan Agama, KPU dan Bawaslu Kotamobagu, sejumlah pimpinan BUMN, Sekot Ir Sande Dodo, Asisten I Drs Hi Teddy Makalalag, Asisten II Gunawan Damopolii dan Asisten III Adnan Masinae, serta pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Pantauan awak media ini, disediakan tim medis Dinkes Kotamobagu.
Selain itu, peserta sidang termasuk awak media yang meliput, harus menggunakan masker dan duduk mengikuti aturan protokol Covid-19 dengan menjaga jarak minimal 1 meter.
Bahkan DPRD Kotamobagu, menyediakan masker bagi yang peserta serta Face Shields atau pelindung wajah kepada pimpinan sidang, serta Wali Kota dan Wakilnya.
Ketua DPRD Kotamobagu, Meydi Makalalag, didampingi Sekwan Hi Mohammad Agung Adati ST MSi, ketika dikonfirmasi mengatakan, prosedur protokol kesehatan atau Covid-19 yang diterapkan DPRD Kotamobagu pada setiap agenda mereka ini, merupakan bagian untuk memutus mata rantai penyebaran virus dari Kota Wuhan, China ini. (San)