Sulawesi.News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu membuka perpanjangan pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024.
Seperti disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit S.Sos, ketika dihubungi Sulawesi.News pada Kamis 23 Mei 2024.
“Perpanjang pendaftaran atau pemasukan berkas calon anggota PKD telah dibuka tanggal 22 hingga 24 Mei 2024,” ujar Yunita.
Perekrutan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.
“Perpanjang pendaftaran calon PKD ini kembali dibuka karena untuk memenuhi keterpenuhan pendaftaran diseluruh Kecamatan yang belum memenuhi kuota, serta 30 persen pendaftar dari perempuan,” ungkap Yunita.
Ketua Bawaslu Kotamobagu pun berharap para pendaftar PKD, harus memiliki integritas dan tidak berafiliasi dengan partai Politik manapun. Sebab itu menjadi syarat penting ketika menjadi penyelenggara.
Penerimaan berkas pendaftaran akan dilakukan langsung di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu. PKD yang terpilih akan ditempatkan di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kotamobagu. Persyaratan dan berkas yang harus disertakan oleh calon PKD dapat dilihat di media sosial resmi Bawaslu Kota Kotamobagu.
“Syarat calon PKD secara umum adalah berdomisili di kecamatan setempat, lulusan SMA atau sederajat, dan berusia minimal 21 tahun. Untuk syarat lainnya bisa dilihat atau menghubungi bagian sekretariat,” tambah Yunita.
Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi PKD Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran;
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP;
8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum mendaftar;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir;
13. Bersedia bekerja penuh waktu dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan;
15. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang berwenang bagi ASN, dan melampirkan bukti permohonan berhenti sementara saat mendaftar.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pemilukada serentak 2024 di Kotamobagu semakin meningkat.(*/Zakir)