Pj Bupati Jusnan Mokoginta Buka Sosialisasi Hukum untuk 200 Kepala Desa Di Bolmong

Bolmong, Terkini30 views

SULAWESI.NEWS, BOLMONG – Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jusnan C. Mokoginta, hadir dan membuka kegiatan sosialisasi pendampingan hukum bagi Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan desa pada Rabu, 10 Juli 2024.

 

Acara ini berlangsung di Ballroom Sutan Raja Hotel Kotamobagu dan digagas oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong dengan tema “Bersama APDESI kita pererat tali silaturahmi”.

 

Hadir dalam acara tersebut antara lain Kejari Kotamobagu Elwin A. Khahar, Ketua Apdesi Bolmong Felix Rapar, Kepala Dinas PMD Bolmong, perwakilan Dandim 1303, unsur Forkopimda, serta 200 Kepala Desa (Sangadi) se-Bolmong.

 

Felix Rapar, Ketua Apdesi Bolmong, menyampaikan apresiasi kepada Pj Bupati Jusnan Mokoginta dan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas kesediaan mereka menghadiri acara ini meskipun di tengah kesibukan.

Felix berharap silaturahmi dan sinergitas antara Apdesi, Pemerintah Kabupaten, dan Kejaksaan Negeri dapat terus terjalin demi pembangunan Kabupaten Bolmong yang lebih baik.

 

“Kami berharap kolaborasi antara Pemkab, Kejaksaan Negeri, dan Apdesi terus harmonis,” ujar Felix.

 

Dalam sambutannya, Bupati Bolmong Jusnan C. Mokoginta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dapat diakses oleh siapapun yang memerlukannya, terutama Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Pemerintah desa harus selalu membangun kolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemerintahan desa berjalan efektif dan efisien,” kata Jusnan.

 

Jusnan juga mengingatkan para Sangadi untuk mengikuti sosialisasi dengan baik agar terhindar dari masalah hukum dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Ia berharap para Sangadi terus menjaga hubungan baik dengan Forkopimda dan Forkopimcam dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

“Dengan demikian, harapan terkait pelayanan yang prima dan transparan dapat terwujud, sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan pemerintah di desa, kecamatan, hingga daerah,” tutupnya. (Zakir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *