SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan untuk memulihkan nama baik jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu. Keputusan ini disampaikan dalam sidang terbuka pembacaan putusan perkara nomor 82-PKE-DKPP/V/2024 pada Senin, 22 Juli 2024.
Keputusan DKPP ini menolak aduan yang diajukan oleh Virginia Dustriani Olii. Dalam pengaduannya, Virginia menuduh Ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo (teradu I), Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit (teradu V), Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotamobagu Utara Miranty Manangin (teradu II), Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Genggulang Sri Wahyuni Mokodongan (teradu IV), dan anggota PPS Pontodon Fadli Korompot (teradu III) telah melanggar kode etik terkait pemindahan kotak suara di tingkat kecamatan Kotamobagu Utara.
DKPP, setelah melakukan pendalaman, menemukan bahwa KPU dan Bawaslu Kotamobagu telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. “Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara,” ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Baka Sandi.
Selain itu, Bawaslu Kotamobagu juga dinyatakan telah melakukan pengawasan dengan baik sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Saran perbaikan serta imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kotamobagu juga langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kotamobagu dan jajarannya. “Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan PPK Kotamobagu Utara. PPK langsung menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan panwaslu kecamatan Kotamobagu Utara,” tambahnya.
Lebih lanjut, DKPP menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu telah memberikan saran perbaikan dan imbauan secara lisan pada rekapitulasi tingkat Kota Kotamobagu.
Dengan demikian, DKPP memutuskan untuk memulihkan nama baik para teradu, terhitung sejak keputusan ini dibacakan. “Memulihkan nama baik para teradu terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Diketahui, Virginia telah mencabut laporan tersebut pada tanggal 30 Mei 2024 saat sidang pemeriksaan dilaksanakan. Namun, berdasarkan pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik, perkara yang telah diregistrasi harus tetap disidangkan.
Keputusan DKPP ini menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu Kotamobagu telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tuduhan pelanggaran kode etik tersebut tidak terbukti.(*/Zakir)