Petualangan Kriminal Duo Pencuri Berakhir di Polsek Kotamobagu Utara

SULAWESI.NEWS, HUKRIM – Dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, Kapolsek Kotamobagu Utara, IPDA Ahmad Waafi S.Tr.K., M.H., bersama dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap dua tersangka pelaku kasus pencurian. Penangkapan dilakukan di jalan raya depan Hotel Sapa Dia, Kelurahan Kotabongon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah RM dan SM, keduanya beragama Islam dan berdomisili di Desa Bilalang 1, Kecamatan Kotamobagu Utara. Menurut laporan polisi, kedua pelaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian, termasuk pencurian uang sebesar Rp 7.000.000 dan emas seberat 4 gram dalam bentuk cincin dan gelang (Laporan Polisi No. LP/B/20/VII/2024, tanggal 27 Juli 2024). Selain itu, mereka juga terlibat dalam pencurian empat ekor ayam dengan total kerugian sebesar Rp 1.000.000 (Laporan Polisi No. LP/B/17/VI/2024, tanggal 29 Juni 2024).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Kotamobagu Utara bahwa kedua pelaku sedang berada di dalam kendaraan mikrolet (taksi Modoinding-Kotamobagu) dalam perjalanan dari Modoinding menuju Kotamobagu. Kedua pelaku berniat mengambil barang-barang berupa pakaian dan lainnya yang dibeli menggunakan uang hasil curian, yang disimpan di Hotel Tentram Kotamobagu.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Kotamobagu Utara segera berkolaborasi dengan unit Resmob Kotamobagu dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Setelah penangkapan, keduanya langsung diamankan di Polsek Kotamobagu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 1.100.000, satu unit handphone Realme C63 beserta dosnya, satu buah jam tangan, dan dua buah kalung titanium.

Modus Operandi

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku RM masuk ke rumah korban yang bersebelahan dengan rumahnya pada malam hari dengan cara memanjat dinding samping pagar rumah, mencungkil jendela, dan membuka slot pintu menggunakan tang. Setelah berhasil masuk, RM membobol pintu kamar korban dan mengambil uang serta emas seberat 4 gram. Emas tersebut kemudian dijual kepada YN seharga Rp 2.000.000. Uang hasil pencurian dan penjualan emas digunakan untuk membeli handphone, pakaian, jam tangan, dan kalung.

Saat ini, kedua pelaku berada di Unit Reskrim Polsek Kotamobagu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. (Zakir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *