Polres Kotamobagu Tangkap Residivis Licin, Spesialis Pencuri Motor!

SULAWESI.NEWS, HUKRIM — Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kotamobagu Selasa 20 Agustus 2024.

 

Pelaku yang diketahui bernama Harianto Mokodongan alias Apet (49) ini, sebelumnya telah berulang kali terlibat dalam tindak pidana serupa.

 

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada tanggal 2 Mei 2024. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Indriani (36), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat.

 

Kronologi Kejadian

 

Menurut laporan yang diterima, kejadian pencurian terjadi pada Selasa malam, 31 Maret 2024. Sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku mendatangi kawasan Lorong Kuburan di Kelurahan Molinow, tempat korban tinggal. Di sana, pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3894 AZ yang terparkir di depan rumah kontrakan korban. Sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci.

 

Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, pelaku memutuskan untuk menunggu hingga waktu yang dianggap aman untuk melancarkan aksinya. Pada pukul 03.30 WITA, pelaku kembali ke lokasi dan menemukan sepeda motor tersebut masih terparkir di tempat yang sama. Dengan modus operandinya, pelaku mendorong sepeda motor tersebut melewati jembatan beton, sebelum akhirnya menghidupkannya dengan cara mencabut kabel soket. Pelaku kemudian membawa motor tersebut ke Jalan Sia, Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, di mana ia menunggu hingga pagi sebelum akhirnya menjual motor curian itu kepada seorang bernama Reki Mamonto.

Barang Bukti dan Pasal yang Dilanggar

 

Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor mesin JBN1E1010455 dan nomor rangka MH1JBN117EK010386. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana, terkait tindak pidana pencurian.

 

AKP Agus Sumandik SE menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya keras dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Kotamobagu, terutama kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah ini,” tegasnya.

 

Penangkapan Harianto Mokodongan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berencana melakukan tindak pidana serupa.(Zakir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *