SULAWESINES— Pemerintah Kotamobagu segera terbitkan peraturan Walikota tentang protokol kesehatan yang mewajibkan masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menurut Sande, hingga kini Perwako tersebut telah diajukan ke Gubernur. “Sudah sangat urgent sebenarnya, melihat kondisi sekarang masyarakat kurang antusias terhadap maslah kesehatan. Kebanyakan masih begitu apatis menggunakan masker,” jelasnya.
Jika aturan tersebut telah disetujui oleh Gubernur, maka pihak pemerintah akan segera diberlakukan. “Kita akan langsung akan menerapkan aturan tentang pengunaan masker secepatnya,” tuturnya.
Lanjutnya, dalam sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang enggan mengunakan masker akan diberikan denda sebesar Rp50 ribu untuk setiap perorangan, bagi perusahaan Rp 250 ribu.
“Jika Perwako sudah diberlakukan, nanti ada tim gabungan yang akan melakukan penindakan, terdiri dari Polres, Kodim, dan Satpol PP,” tegasnya.
Diketahui, Perwako tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari video conference bersama Gubernur beberapa waktu lalu. (San)