SULAWESI.NEWS, BOLMONG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat desa. Seruan ini disampaikan untuk memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga dalam proses demokrasi yang akan datang.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, menegaskan bahwa seluruh ASN, TNI/Polri, Sangadi (Kepala Desa), serta perangkat desa harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas. Hal ini bertujuan agar tidak ada afiliasi politik yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada.
“Netralitas harus dijaga, tidak boleh ada politik praktis yang mengarah pada keberpihakan atau afiliasi dengan partai politik. Pelanggaran netralitas ini bisa berdampak tidak hanya pada ASN, TNI/Polri, tetapi juga pada Sangadi dan perangkat desa,” ujar Mokodompit saat ditemui pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Mokodompit mengingatkan agar tidak ada keputusan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, baik sebelum maupun setelah pasangan calon kepala daerah ditetapkan dalam Pilkada 2024. Bawaslu juga mendorong ASN, TNI/Polri, dan Sangadi untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan di instansi masing-masing selama proses Pilkada berlangsung.
“Kami berharap Sangadi dan perangkat desa tidak melakukan tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu calon, termasuk dalam penggunaan fasilitas atau program-program desa,” tambahnya.
Mokodompit juga mengingatkan bahwa keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan politik tidak hanya berpotensi mendapatkan sanksi, tetapi juga bisa memicu konflik kepentingan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong, Akim Mokoagow, menyatakan bahwa asas netralitas telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang juga berlaku bagi TNI/Polri dan Pemerintah Desa. “Netralitas ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak, tanpa kecuali,” katanya.
Akim juga menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelanggaran netralitas dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Bolmong telah melayangkan surat imbauan pada 7 Agustus 2024, dengan nomor 141/PM.00.02/K.SA-02/8/2024, yang secara khusus menyoroti pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam Pilkada Bolmong mendatang.(*)