Bawaslu Bolmong Siaga: ASN Dilarang Keras Terlibat dalam Pendaftaran Paslon Bupati 2024!

Bolmong54 views

SULAWESI.NEWS, BOLMONG — Tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Pilkada 2024 resmi dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung hingga 29 Agustus 2024 ini dilakukan di Aula Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun, pada hari pertama pendaftaran, belum ada Paslon atau partai politik yang mengajukan pendaftaran.

 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow, Radikal Mokodompit, SE, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh partai politik pengusung untuk mendaftarkan Paslon mereka ke KPU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Radikal juga mengingatkan bahwa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pendaftaran, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan pelanggaran yang serius.

 

“Kami ingin mengingatkan semua Paslon bahwa melibatkan ASN dalam pendaftaran atau kampanye adalah pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan,” ujar Radikal tegas.

 

Langkah ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk memastikan pemilihan umum di Bolmong berlangsung dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Senada dengan Radikal, Akim E. Mokoagow, S.IP, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bolmong, menegaskan bahwa sesuai peraturan, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini termasuk memberikan dukungan kepada Paslon atau terlibat dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.

 

“Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme aparatur pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada,” jelas Akim.

 

Bawaslu Bolmong, tambah Akim, akan melakukan pengawasan ketat serta investigasi terhadap setiap laporan atau indikasi pelanggaran yang melibatkan ASN, Kepala Desa, maupun Perangkat Desa dalam proses pemilihan. Bawaslu tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

 

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Neila Montolalu, Amd.S, yang hadir dalam pengawasan di Aula KPU Bolmong, turut mengingatkan pentingnya kepatuhan Paslon terhadap semua aturan yang ada.

 

“KPU Bolmong juga diimbau untuk bekerja sama dengan Bawaslu dalam memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses pendaftaran,” ungkap Neila.

 

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemilihan umum. Bawaslu Bolmong berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil bagi semua pihak.

 

“Sampai saat ini, Bawaslu Bolmong terus memantau keterlibatan ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, serta Perangkat Desa melalui media sosial. Jika ada indikasi keberpihakan atau dukungan terhadap Paslon, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas,” pungkas Neila.(*/Zak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *