Bawaslu Boltim Ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Sulut

SULAWESINEWS, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sulawesi Utara, dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Luansa Manado tersebut, diikuti oleh Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, S.Kom, M.Pd, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Boltim Trisno Mais, S.AP., M.Si, serta di dampingi dua orang staf operator data Bawaslu Boltim yang melakukan pengawasan melekat dalam tahapan Pleno DPS tingkat kabupaten Boltim sampai Provinsi Sulut.

Menurut Ketua Bawaslu Boltim, setelah melakukan rekapitulasi DPS tingkat kabupaten dan provinsi, KPU wajib mengumumkan salinan hasil DPS tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Wajib diumumkan hasil pleno DPS. Makanya bagi masyarakat Silakan cek nama kalian di Cek DPT Online. Pastikan nama kalian sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Serentak 2024. Laporkan kepada Panwaslu Kecamatan setempat atau Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur jika anda belum terdaftar sebagai pemilih,” kata Mutahir Mamonto.

Sementara untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, atau peserta pemilu setelah di umumkan masyarakat wajib memberikan tanggapan.

“Laporkan ke Pengawas Kecamatan terdekat atau ke Bawaslu Boltim jika Anda memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar atau menemukan nama tidak memenuhi syarat dalam DPS dari 18 Agustus sampai 13 September 2024, ini sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih. Marijo torang awasi sama-sama Pemilihan Pilkada Serentak 2024,” pinta Mutahir.

Diketahui sebelum rapat pleno DPS tingkat Provinsi Sulut, Bawaslu Boltim juga telah meminta agar menjelaskan prosedur yang dilakukan KPU Boltim terkait dengan 211 pemilih yang dicoret atau dijadikan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih. Bawaslu juga meminta mekanisme sistem tabrak data. (Advertorial)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *