SULAWESI.NEWS, Kotamobagu – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Kotamobagu tahun 2024 saat ini memasuki tahapan kampanye masing-masing Pasangan Calon (Paslon) yang dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Dalam pelaksanaan kampanye, baik kampanye terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka, atau debat antar Paslon, serta penyebaran bahan kampanye dan kegiatan lainnya diwajibkan para Paslon untuk mencermati PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kotamobagu, Hairun Laode, Kamis 26 September 2024.
“Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye dan ketentuan regulasi lainnya, pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang,” ungkap Hairun.
Hairun juga menambahkan, dalam pelaksanaan tahapan kampanye ini, pihaknya sudah melakukan rapat kerja bersama dengan para LO masing-masing Paslon dan stackholder.
“Terkait dengan teknis pelaksanaan kampanye sudah dilakukan Raker bersama dengan LO, Bawaslu, dan dengan pihak kepolisian,” tambah Hairun.
Hairun pun berharap pelaksanaan tahapan kampanye ini bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Pastinya semua paslon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye. Untuk itu, diharapakn semua yang dilaksanakan masing-masing paslon terkait dengan PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye dan sesuai dengan apa yang sudah disepakati di rakor bersama tim LO semua paslon,” pungkas Hairun.(*)