SULAWESINEWS— Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdangkop) Kotamobagu kembali membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM untuk menerima bantuan sebesar 2,5 juta.
“Pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 6 September 2020. Hal ini disebabkan masih kurangnya UMKM yang terdaftar. Bagi desa kelurahan yang belum memasukkan daftar pelaku usaha di wilayah masing-masing agar segera memasukkannya,” kata Kepala Dinas Disdagkop dan UKM Kotamobagu melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Meiva Najoan, S.P, Senin (31/8).
Meiva juga mengatakan untuk pelaku usaha yang belum didaftarkan oleh desa/kelurahan agar dapat mengantarkan ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
“Soal bantuan, tergantung dari pemerintah pusat untuk memverifikasi dan memvalidasi data masing-masing pelaku usaha. Mudah-mudahan Kotamobagu banyak yang terverifikasi sebagai penerima,” ungkapnya. (san)