SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus menindaklanjuti hasil operasi yang digelar pada Sabtu, 15 November 2025. Dalam razia tersebut, petugas menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta adanya pengunjung di bawah umur di beberapa kafe.
Sebagai langkah awal penelusuran, Satpol PP kemudian memanggil tiga pemilik kafe untuk memberikan keterangan. Permintaan klarifikasi ini dilakukan guna memperkuat data awal sekaligus memastikan kebenaran informasi yang ditemukan di lapangan.
Adapun tiga kafe yang dimintai keterangan adalah:
Kafe Blacklist, milik UYN alias Der
Kafe Classic, milik MK alias Mer
Kafe Agnes, milik SWD alias War
Pemanggilan dilaksanakan pada Kamis, dan seluruh pemilik usaha hadir memberikan penjelasan terkait operasional kafe mereka, termasuk hal-hal yang ditemukan petugas saat operasi gabungan.
Penyidik Satpol PP menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi dan belum masuk ke fase penyidikan.
“Senin kami sudah memanggil tiga pemilik kafe untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Jika informasi yang mereka sampaikan sesuai dengan data yang kami temukan di lapangan, itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar salah satu penyidik.
Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi akan dicocokkan dengan hasil temuan di lokasi, seperti dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, operasional yang melewati batas waktu, serta kehadiran pengunjung yang masih di bawah umur.
“Kami tegaskan sejak awal agar tidak terjadi salah paham. aturan di Kota Kotamobagu itu tidak main-main. Penjualan minuman beralkohol harus memiliki izin resmi. Jika tidak ada izin, itu sudah termasuk pelanggaran. Namun yang paling kami anggap berat adalah ketika minuman beralkohol disajikan kepada anak di bawah umur. Itu pelanggaran yang sangat serius, tidak boleh terjadi, dan kami tidak memberikan toleransi.” ungkapnya.
“Mencari rezeki itu tidak masalah, usaha itu baik. Tetapi semua harus mengikuti aturan. Kami sudah sering mengingatkan bahwa lebih baik tertib daripada nanti berhadapan dengan proses hukum. Jadi apabila hasil klarifikasi sesuai dengan temuan razia, kami siap melanjutkan proses ke tahap berikutnya tetap mengikuti prosedur, tanpa emosi, namun tegas.”tambahnya.(*)







