SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan yang menandai dimulainya kolaborasi tersebut berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan model pemidanaan alternatif yang lebih manusiawi dan adil.
“Melalui kerjasama ini, kita ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan konsisten dan terukur. Koordinasi dengan berbagai pihak juga akan diperkuat agar pengawasannya semakin efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelibatan pelaku dalam aktivitas sosial diharapkan memberi dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pelaku itu sendiri.
“Selain menjadi bentuk tanggung jawab, pidana kerja sosial dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum dan empati sosial karena pelaku langsung terjun pada kegiatan yang bermanfaat,” tambahnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., Kbd., Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda Sulut, bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.
Melalui perjanjian ini, Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk mengembangkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat.(*)







