Demokrasi Prosedural Yang Disandera Politik Uang

Opini20 views

OLEH: SAHRUL HIKAM

(PESERTA ADVANCE TRAINING HMI BADKO SULAWESI UTARA-GORONTALO, ASAL BADKO JABODETABEKA-BANTEN)

Pemilu di Indonesia berjalan relatif tertib dan rutin. Tahapan jelas, lembaga penyelenggara lengkap, dan partisipasi publik selalu dijadikan tolok ukur keberhasilan demokrasi. Secara prosedural, demokrasi tampak bekerja. Namun di balik keteraturan itu, terdapat persoalan laten yang terus menggerogoti kualitas demokrasi kita, persoalannya adalah politik uang. Praktik politik uang membuat demokrasi berhenti pada level prosedur. Kontestasi politik yang semestinya menjadi arena pertarungan gagasan dan rekam jejak berubah menjadi kompetisi logistik. Relasi antara warga dan calon pemimpin pun mengalami pergeseran mendasar dari hubungan berbasis kepercayaan dan mandat menjadi hubungan transaksional. Pilihan politik tidak lagi ditentukan oleh visi, program, atau integritas, melainkan oleh seberapa besar imbalan yang ditawarkan.

Ketika uang digunakan untuk memengaruhi pilihan, suara rakyat kehilangan maknanya. Pemilu kemudian hanya menjadi ritual lima tahunan: ramai saat kampanye, sunyi setelah pemenang ditetapkan. Demokrasi memang tampak hidup, tetapi sesungguhnya bernafas pendek karena sejak awal disandera oleh mahalnya biaya politik dan normalisasi praktik seperti “serangan fajar”.

Fenomena politik uang tercermin dalam berbagai temuan resmi. Bawaslu, dalam pembaruan penanganan pelanggaran Pemilu 2024, mencatat 1.023 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan dan temuan. Ratusan di antaranya dinyatakan sebagai pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana pemilu. Sebelumnya, data yang dimuat ulang oleh Perpustakaan DPR dari pemberitaan Kompas menyebutkan bahwa hingga 10 Januari 2024, Satgas Gakkumdu Polri menangani 17 perkara dugaan tindak pidana pemilu. Dari berbagai jenis pelanggaran tersebut, politik uang termasuk yang paling dominan.

Dari sisi persepsi publik, persoalan ini bahkan lebih mengkhawatirkan. Survei SMRC pada November 2023 menunjukkan bahwa 44 persen warga menganggap pemberian uang atau hadiah untuk memenangkan pemilu sebagai hal yang “wajar”. Sekitar 11 persen pemilih dinilai rentan terpengaruh oleh praktik tersebut. Bawaslu juga mengingatkan bahwa modus politik uang semakin beragam tidak lagi sebatas uang tunai, tetapi juga berbentuk barang, janji, hingga instrumen digital seperti voucher dan uang elektronik.

Bahaya terbesar politik uang bukan semata karena pemilih “dibeli”. Dampak yang lebih serius justru muncul setelah pemilu usai, ketika pemerintahan berisiko dibajak sejak awal. Kandidat yang menang melalui ongkos politik tinggi hampir selalu dibebani tuntutan “balik modal” baik melalui akses proyek, jual-beli pengaruh, maupun kompromi kebijakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali menautkan mahalnya biaya dan mahar politik dengan meningkatnya risiko korupsi. Kekurangan biaya mendorong pencarian sumber dana tambahan, yang pada akhirnya membuka ruang benturan kepentingan. Sejumlah studi yang dikutip KPK juga menunjukkan kuatnya dominasi donatur dari kalangan pebisnis dalam berbagai kontestasi pilkada, yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan setelah kandidat terpilih.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah keterbatasan penegakan hukum. Ketua Bawaslu pernah menegaskan bahwa pengaturan penindakan politik uang dalam UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) memiliki batasan, khususnya terkait ruang waktu penindakan yang paling kuat hanya pada masa kampanye. Akibatnya, praktik politik uang yang dibungkus kegiatan sosial atau dijalankan melalui jejaring perantara sering kali sulit dijangkau oleh mekanisme hukum formal.

Menurut saya, demokrasi Indonesia hari ini telah cukup dewasa secara prosedural, tetapi tertinggal secara etika. Kita pandai menyusun tahapan dan jadwal, namun belum sungguh-sungguh menjaga martabat pilihan politik. Selama uang masih dianggap pelumas yang wajar, kita memelihara sebuah paradoks: menuntut pemimpin yang bersih, tetapi membiarkan jalan menuju kekuasaan tetap kotor.

Politik uang sejatinya bukan sekadar pelanggaran pemilu, melainkan krisis integritas publik. Ia merusak dua arah sekaligus. Warga menjadi sinis dan apatis merasa bahwa pilihan politik tidak membawa perubahan berarti. Di sisi lain, pemimpin terpilih kehilangan dorongan untuk setia pada janji, karena sejak awal yang dibayar bukanlah kepercayaan, melainkan suara. Demokrasi yang lahir dari transaksi semacam ini sulit diharapkan melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

Jika demokrasi ingin diselamatkan dari sekadar formalitas, maka politik uang harus ditolak secara sadar dan kolektif. Warga perlu berani mengatakan tidak pada segala bentuk imbalan politik, melaporkan praktik yang terjadi, dan mengembalikan pemilu sebagai ajang adu gagasan, bukan transaksi. Kandidat dan partai harus memutus mata rantai biaya politik yang korup, sementara negara wajib memperkuat regulasi dan penegakan hukum. Demokrasi yang bermartabat hanya mungkin terwujud jika suara rakyat kembali diperlakukan sebagai amanah, bukan komoditas.

Tinggalkan Balasan