Oleh: Sahrul Hikam
Ketahanan pangan sedang menjadi percakapan global, bukan sekadar isu teknis pertanian. Ketika harga pangan bergejolak dan risiko iklim makin sering mengganggu produksi serta distribusi, yang dipertaruhkan adalah stabilitas sosial dan daya beli rumah tangga. Laporan SOFI 2025 mencatat sekitar 673 juta orang mengalami kelaparan pada 2024 dan 2,3 miliar orang mengalami kerawanan pangan sedang–berat angka yang menunjukkan ancaman pangan masih masif dan tidak bisa ditangani dengan pendekatan rutin.
Pada beberapa daerah di Indonesia, kerentanan pangan juga nyata dan tidak merata. Karena itu, saya menilai masalah kita bukan hanya “berapa produksi”, tetapi “seberapa siap tata kelola daerah merespons risiko.” Di titik inilah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi krusial: ia membentuk logika prioritas urusan apa yang dianggap mendesak, dan urusan apa yang boleh “menunggu” saat APBD terbatas.
Secara hukum, UU 23/2014 membagi urusan pemerintahan wajib menjadi yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pada Pasal 12 ayat (1), Pelayanan Dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketenteraman/ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Pada Pasal 12 ayat (2), pangan secara eksplisit ditempatkan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Dampak pengelompokan tersebut terasa dalam politik anggaran. Pasal 298 ayat (1) menegaskan bahwa Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Artinya, sejak desain normatifnya, urusan pelayanan dasar memiliki “jalur cepat” menuju prioritas pembiayaan; sementara urusan wajib non-dasar lebih mudah terdorong ke lapis berikutnya.
Kerentanan pangan daerah masih terukur dalam data pemerintah. Badan Pangan Nasional melalui FSVA 2025 menyebut 81 kabupaten/kota (15,76%) masih tergolong rentan rawan pangan (meski membaik dibanding 2024). Ini menegaskan bahwa isu pangan bukan sekadar wacana nasional ada wilayah yang membutuhkan intervensi lebih cepat dan lebih fleksibel. Badan Pangan Nasional secara terbuka mendorong agar pangan ditempatkan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam revisi UU 23/2014. Bahkan Mendagri juga menekankan pentingnya revisi agar sektor terkait pangan/pertanian tidak lagi dianggap “opsional” di daerah.
UU 23/2014 menempatkan pangan di rumpun wajib non-pelayanan dasar, sementara belanja daerah secara tegas diprioritaskan untuk pelayanan dasar melalui SPM. Dalam praktik APBD, ini menciptakan insentif yang kuat: ketika ruang fiskal sempit, kepala daerah dan perangkat daerah akan mengamankan pos yang paling “wajib diprioritaskan” menurut rezim hukum, indikator, dan pengawasan.
Konsekuensinya, kebijakan pangan daerah sering berjalan dalam mode reaktif: bergerak ketika harga naik, pasokan terganggu, atau terjadi kelangkaan di pasar lokal. Padahal, ketahanan pangan justru menuntut belanja yang bersifat pencegahan memetakan risiko, menyiapkan cadangan, memperkuat distribusi, dan merespons kerentanan sebelum menjadi krisis. Dengan kata lain, desain urusan di UU membentuk desain risiko di lapangan: daerah yang butuh kelincahan, justru terkunci oleh struktur prioritas.
Saya memilih posisi yang tegas: UU 23/2014 perlu direvisi agar pangan menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Ini bukan sekadar mengganti label, tetapi mengubah konsekuensi fiskal-politik. Begitu pangan masuk pelayanan dasar, ia memiliki peluang untuk diturunkan menjadi SPM rezim yang memang dirancang untuk menjamin kebutuhan dasar warga negara secara minimal. Kerangka SPM juga menegaskan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar serta mengacu pada daftar urusan pelayanan dasar yang selama ini hanya enam bidang itu.
Secara moral kebijakan, argumennya sederhana: pangan adalah prasyarat bagi pelayanan dasar lain. Anak sulit belajar ketika rumah tangga rawan pangan; layanan kesehatan terbebani ketika gizi buruk meningkat; stabilitas sosial terganggu ketika harga melonjak. Karena itu, menempatkan pangan di luar pelayanan dasar justru menghasilkan paradoks: kebutuhan paling mendasar tidak memiliki daya paksa prioritas yang memadai.
Revisi ini juga akan memperbaiki relasi pusat–daerah. Pusat tetap menetapkan arah dan standar, tetapi daerah memperoleh legitimasi kuat untuk membangun instrumen anggaran pangan yang lebih lincah terutama untuk intervensi berbasis risiko pada wilayah rentan sebagaimana dipetakan FSVA.
Saya mengajak DPR dan Pemerintah menjadikan revisi UU 23/2014 sebagai agenda nyata: masukkan pangan ke urusan wajib pelayanan dasar agar tidak terus-menerus kalah oleh kompetisi prioritas APBD. Kepada Kemendagri dan Badan Pangan Nasional, siapkan turunan kebijakannya: SPM bidang pangan yang terukur (akses, keterjangkauan, dan keamanan/kualitas), serta desain pembiayaan yang mengikuti kewajiban agar tidak menjadi unfunded mandate. Dorongan dari Badan Pangan Nasional dan pernyataan Mendagri menunjukkan pintu politiknya sudah terbuka tinggal keberanian menyelesaikannya di level regulasi dan desain anggaran.
Kepada pemerintah daerah, jangan menunggu revisi untuk mulai berubah: gunakan peta kerentanan sebagai dasar anggaran pangan berbasis risiko, agar swasembada tidak berhenti sebagai slogan, tetapi hadir sebagai kapasitas nyata di tingkat lokal tempat krisis pangan biasanya pertama kali terasa.





