SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu akhirnya memutuskan lokasi resmi pelaksanaan Pasar Senggol tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan ini tersebar di beberapa titik, kali ini seluruh aktivitas akan dipusatkan di lahan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga geliat ekonomi masyarakat menjelang Idulfitri tetap berjalan, tanpa menimbulkan persoalan ketertiban, kemacetan, maupun terganggunya aktivitas pertokoan dan pasar tradisional.
Pemindahan lokasi ini juga menjadi tindak lanjut atas hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia. Pada penyelenggaraan sebelumnya, penggunaan fasilitas publik untuk pasar musiman dinilai perlu penataan ulang agar tidak mengurangi hak masyarakat atas ruang publik serta tidak menghambat arus lalu lintas.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa pemilihan lahan eks RS Datoe Binangkang didasarkan pada statusnya sebagai aset milik pemerintah daerah yang dinilai layak dan representatif.
Menurutnya, pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan yang memberi dampak luas bagi masyarakat merupakan langkah yang sah dan sesuai ketentuan. Selain itu, lokasi tersebut dianggap memadai untuk menampung aktivitas perdagangan skala besar seperti Pasar Senggol.
Dengan konsep terpusat, Pasar Senggol 2026 dirancang sebagai kawasan belanja terpadu kebutuhan Ramadan dan Lebaran. Beragam kebutuhan, mulai dari busana Muslim, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan rumah tangga, akan ditempatkan dalam satu area yang tertata rapi.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menambahkan bahwa pola ini bertujuan menciptakan keseimbangan ekonomi antara pedagang musiman dan pelaku usaha tetap.
Lapak pedagang nantinya akan ditata berdasarkan site plan yang jelas, sehingga pengawasan keamanan dan kebersihan dapat dilakukan lebih efektif. Pemisahan lokasi ini juga diharapkan membuat toko permanen dan pasar tradisional tetap beroperasi normal tanpa hambatan akses.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada pengajuan lokasi alternatif. Jika terdapat usulan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah kemungkinan tidak akan memberikan rekomendasi.
Untuk memastikan situasi tetap kondusif, Pemkot telah berkoordinasi dengan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto S.I.K., M.H., terkait pengamanan dan rekayasa lalu lintas selama pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, bagi asosiasi atau pihak yang ingin menjadi pengelola, pemerintah mensyaratkan pengajuan resmi yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi proposal kegiatan beserta jadwal pelaksanaan, denah lokasi (site plan), rencana pengelolaan sampah dan pengaturan lalu lintas, serta koordinasi teknis dengan DPKAD terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Dengan tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel, Pasar Senggol 2026 diharapkan tidak hanya mendorong perputaran ekonomi UMKM, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan ruang publik yang lebih profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di Kota Kotamobagu.(*)







