SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Bagi pelaku usaha di Kotamobagu wajib miliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Jufri Ngandu belum lama ini.
Dikatakannya, bahwa NIB sudah diberlakukan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017, tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Kemudian lewat PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritasi Secara Elektronik (PBTSE), bahwa para pelaku usaha baik individu maupun perusahaan ingin membuka usaha dan yang menjalankan usaha wajib mendaftar izin NIB kepada Online Single Submission (OSS) yang menerbitkan perizinan di Indonesia.
“NIB ini memiliki peran penting bagi pelaku usaha. Sebab, ia merupakan nomor indentitas bagi sebuah perusahaan. Jadi, kalau tidak mengantongi NIB sulit sulit untuk mendapatkan izin usaha,” terangnya.
Untuk itu para pelaku usaha di Kotamobagu wajib mengantongi NIB agar mempermudah mendapatkan izin usaha. Adapun pelaku usaha yang wajib mendaftarkan NIB lewat OSS dalah berbentuk badan atau nonbadan, seperti CV, PT, Perusahaan Modal Asing (PMA), perorangan dan yang didirikan oleh yayasan.
“Setelah perusahaan didaftarkan dan sudah mengontongi NIB, kemudian pembuatan komitmen dengan pihak PBTSE, setelah syaratnya terpenuhi, selanjutnya pelaku usaha tinggal menunggu persetujuan nantinya OSS yang akan menerbitkan itu,” tuturnya. (FL)