SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan batas waktu hingga bulan April 2021 bagi warga yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertunggak di tahun 2020 lalu.
Hal yang menjadi kewajiban ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (22/01/2021).
“Warga yang masih menunggak dan melakukan pelunasan diberikan keringanan. Relaksasia atau keringanan pajak yang dilakukan Pemkot ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid – 19 sehingga diberikan keringanan yaitu tidak dikenakan denda,” ujarnya.
Olehnya, menghimbau, bahwa bagi warga masyarakat Kota Kotamobagu yang belum membayar pajak PBB tahun 2020 agar melunasinya, batas pelunasan diberikan waktu sampai bulan April mendatang.
“Ada 2 persen denda pajak PBB yang dihapuskan dari jumlah pokok yang dibayar, kalau jumlah pokok kita tidak bisa menguranginya, harus dibayarkan,” tandasnya. (FL)