Warga Meninggal Karena Covid-19, Keluarga Korban Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Kotamobagu367 views

SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan memberikan santunan sebesar Rp 15 Juta kepada warga yang meninggal akibat Covid-19.

“Bantuan ini akan diberikan kepada ahli waris, dengan besaran bantuan Rp 15 Juta per jiwa,” kata Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval Manoppo, Selasa (16/02/2021).

Noval menjelaskan, bantuan bagi warga yang  meninggal akibat Covid-19 ini, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Hal ini juga berdasarkan tindaklanjut dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait bantuan untuk korban meninggal karena Covid-19.

“Saat ini Dinas Kesehatan sudah memperoleh 21 data korban dan ahli waris di Kotamobagu. Jadi, Satu dua hari ini kami akan menyurat ke Kelurahan/Desa terkait maksud dari edaran Kemensos, juga persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan,” kata Noval.

Untuk mekanismenya, usulan tersebut nantinya harus terverifikasi terlebih dahulu melalui Dinsos Provinsi Sulut.

“Setelah persyaratan dilengkapi ahli waris kemudian menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu, selanjutnya kami akan mengirim  ke Dinsos Provinsi Sulut. Setelah surat rekomendasi diterbitkan baru kemudian dikirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,” katanya.

Adapun anggaran bantuan tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat, bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi kita belum bisa pastikan kapan pencairannya, karena anggaran bukan dari APBD. Tapi kita bisa mengawal hak-hak dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19,” pungkasnya.

Berikut syarat mendapatkan santunan kematian Covid-19:

1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli)

2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)

3. Rekam medik dari korban yang dirawat

4. Fotocopy KTP dari korban

5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris

6. Foto dari korban yang meninggal

7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat

8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon

10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut

11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Sumber: Dinsos Kotamobagu
Penulis : Febri Limbanon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *