SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti laporan warga pada Kamis (18/02/2021) kemarin, terkait persoalan kemacetan di ruas Jalan Suprapto, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, akibat parkir liar area tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu langsung menggerakan personil untuk menertibkan sejumlah kendaraan yang diparkir di ruas jalan tersebut.
Penertiban kendaraan itu, dilakukan oleh Dishub pada Jumat (19/02/2021) pagi tadi.
“Mendengar keluhan masyarakat kemarin, kita langsung melakukan koordinasi internal. Karena itu, hari ini personil langsung diturunkan untuk menertibkan parkiran kendaraan di ruas Jalan ini,” ujar Sekretaris Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii.
Kata Atmawijaya, sebab, ruas jalan merupakan hak para pengguna jalan. Namun jangan sampai mengganggu arus lalu lintas yang ada.
“Ruas jalan adalah fasilitas publik, fungsinya untuk lalu lintas kendaraan, bukan parkiran kendaraan,” ujarnya.
Masih kata Atmawijaya, bahwa sepanjang ada rambu lalu lintas yang bisa membolehkan maka kendaraan bisa diparkir di area itu. Namun tidak bisa dijadikan lahan parkir kendaraan jika tidak ada rambu parkir, tuturnya. (FL)