SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menghapus jabatan Kepala Lingkungan tahun 2021 ini.
Hal itu, diungkapkan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Kotamobagu, Wiwi Anita Sabunge, menurutnya, struktur perangkat kelurahan hanya sampai pada Kepala Seksi Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga lembaga kemasyarakatan, yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
“Berdasarkan aturan dan kebutuhan daerah dan untuk keefektifan kinerja maka RT dan RW sudah cukup untuk membantu lurah,” ujarnya, Senin (22/02/2021).
Kata Wiwi, hal itu dilakukan karena untuk penyederhanaan struktur organisasi kelurahan.
“Kepala lingkungan yang masih dibutuhkan lurah, bisa ditarik untuk berada di posisi RT atau RW. Itu pun, kepala lingkungan tersebut karena atas kinerjanya, loyalitas, totalitas kerja dan presentasi pajak di atas rata-rata,” kata Wiwi. (FL)