SULAWESINEWS, KOTAMOBAGU – Sebanyak 154 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kotamobagu sudah terdaftar dalam sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT). Hal ini berdasarkan data yang dicatat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Dinkes Kotamobagu, Tofan Simbala, bagi yang mempunyai produksi usaha rumahan seperti makanan dan minuman, wajib memiliki sertifikat PIRT bagi setiap IRTP.
“Pentingnya sertifikat PIRT ini, untuk menjaga keamanan dan kesehatan produk dan jaminan keamanan pangan, juga sebagai jaminan keamanan bagi para konsumen,” ujarnya, Selasa (23/02/2021).
Dikatakannya, sertifikat PIRT tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI nomor : HK. 03.1.23.04.12.2205 tahun 2012.
Masih kata Tofan, sebab, dengan adanya PIRT menandakan pemilik industri makanan olahan telah memenuhi uji kelayakan dari Dinas Kesehatan.
“Dalam peraturan BPOM, bahwa setiap jenis pangan diizinkan selama memenuhi kriteria standar yang ditetapkan, termasuk jenis olahan yang bisa bertahan dalam beberapa hari, diantaranya roti, keripik, gula semut, kopi, kacang goyang, kacang telur dan lainnya. Ini adalah makanan yang bisa bertahan dalam 14 hari,” ujar Tofan. (FL)