SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) perwakilan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara (Prov-Sulut), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Kamis (04/03/2021).
Kunjungan yang diterima Dishub Kotamobagu tersebut, dalam rangka membahas penghapusan atau pemusnahan buku uji manual.
“Kemenhub meminta dimusnahkan atau dihapuskan buku uji manual yang ada di Daerah Kotamobagu, karena ada peralihan sistem dari pengujian manual ke sistem aplikasi yang terintegrasi langsung dengan Kemenhub,” ungkap Sekretaris Dishub Kotamobagu, Atmajaya Damopolii.
Buku uji kendaraan tersebut kata Atmajaya, diadakan oleh Dishub melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kemudian tercatat sebagai barang persediaan.
“Jadi, untuk mekanisme penghapusan harus sesuai keputusan Wali Kota. Sebab, secara administratif ada mekanisme penghapusan,” kata Atmajaya.
Dirinya menyebutkan, dalam waktu dekat akan melakukan pengajuan penghapusan kepada Walikota Kotamobagu, “pengurus barang akan koordinasi dengan bagian aset untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (FL)