SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), pada Selasa (09/03/2021) pagi tadi.
Wali Kota yang didampingi Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag, melakukan penyerahan langsung kepada Kepala BPK RI Sulawesi Utara Bapak Karyadi.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, kegiatan penyerahan LKPD tersebut merupakan laporan terkait pelaksanaan anggaran dengan Tahun Anggaran 2020.
“LKPD ini merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Sugiarto.
Lebih lanjut dalam LKPD tersebut kata Sugiarto, termuat soal Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional Laporan Arus Khas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
“Dengan begitu, Pemerintah Daerah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan audit terinci atas LKPD Pemkot,” tuturya.
Sugiarto menambahkan, bahwa Walikota Kotamobagu menyampaikan terimakasih kepada BPK RI yang senantiasa memberikan arahan dan petunjuk baik seperti, perbaikan pengelolaan keuangan daerah, peyajian laporan sesuai SOP, imbuhnya.
Febri Limbanon