SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2020 disampaikan dalam rapat Paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarifuddin J. Mokodongan SH., di gelar di ruang paripurna DPRD Kotamobagu pada Senin (05/04/2021).
Rapat tersebut dihadiri oleh 17 orang anggota DPRD Kotamobagu.
Dalam rapat Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH mewakili Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara membacakan sambutan, dimana didalamnya soal LKPJ tahun anggaran 2020 berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 17 Ayat 2, tentang Pemerintah Daerah.
Dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Diketahui soal LKPJ itu juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pada Pasal 19 Ayat 1 menyebutkan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sesuai surat yang masuk dari seluruh fraksi, menyatakan menyetujui untuk membahas LKPJ Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020,” ujar Wakil Ketua DPRD Syarifuddin J. Mokodongan.
(*/Febri)