SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang panduan ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan aktivitas pasar Ramadhan 1442 Hijriah/07 April 2021.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Ir Sande Dodo, surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan panduan beribadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, juga mencegah, mengurangi penyebaran dari risiko Covid-19.
“Tentunya, Pemkot Kotamobagu berharap agar lurah/sangadi, pengurus masjid, mushola dalam menyelenggarakan ibadah dapat mempersiapkan apa yang sudah tercantum didalam surat edaran tersebut,” kata Sande.
Sande pun meminta kepada seluruh masyarakat Kotamobagu agar dapat mematuhi protokol kesehatan, agar tidak terjadi klaster baru setelah hari raya Idul Fitri nanti,” ujarnya.
Berikut Isi Surat Edaran Oleh Pemkot Kotamobagu :