Dishub Terapkan Kartu Parkir Khusus Kendis Roda Empat di Kotamobagu, Pekan Depan Akan Dilaunching

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan kartu parkir bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yang menggunakan Kendaraan Dinas (Kendis) khususnya roda empat.

Kartu parkir tersebut akan diterapkan untuk kendaraan berpelat nomor merah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Nasli Paputungan, kartu parkir ini untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir kendaraan.

Selain untuk PAD, juga meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19 karena berkontak langsung saat membayar retribusi parkir dengan uang tunai.

“Kita lakukan bertahap, saat ini kami menyediakan khusus 42 kartu parkir,” kata Nasli, Jumat (09/04/2021).

Lanjut Nasli, nantinya kartu parkir ini akan digunakan masing-masing OPD.

“Saat ini baru satu kartu parkir di satu OPD. Nanti berikut semua kendaraan roda empat berpelat nomor merah bisa menggunakan kartu parkir ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Nasli menjelaskan kalau kartu parkir yang akan diterpakan baru secara manual, “kartu parkir ini masih manual, belum elektronik,” ujarnya.

Karena itu, kedepan pihaknya akan membuat pos parkir dilengkapi dengan daftar kendaraan dan pelat nomor.

“Jadi fungsinya, kalau membawa kartu parkir namun tidak sesuai tipe kendaraan dan pelat nomor maka bersangkutan wajib bayar retribusi,” jelasnya.

Nasli menambahkan, untuk retribusi kartu parkir per bulannya sekitar Rp 200.000. Dan ini berlaku setiap bulan.

“Nanti pemilik kartu parkir akan melakukan perpanjangan ulang.InsyaAllah Senin pekan depan kartu parkir ini dilaunching,” imbunya.

 

Febri Limbanon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *