SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Kantor Pos,menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotamobagu, Jumat (30/04/2021).
Rapat tersebut terkait dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang tak kunjung dicairkan oleh Kantor Pos Kotamobagu.
Menurut Ketua Komisi II Jusran Deby Mokolanut yang juga pimpinan rapat tersebut mengatakan, tidak dicairkannya BST sekitar 222 nama KPM ini, karena adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan di Kartu Keluarga (KK).
“Masih ada sekitar 756 KPM yang belum mencairkan BST, dari jumlah itu ada sekitar 222 KPM yang bermasalah NIK-nya, karena NIK di KTP dan di kartu keluarga berbeda,” kata Jusran.
Hal itu kata Jusran, harus segera dicarikan solusi dikarenakan keadaan situasi pandemi Covid-19 dan menjelang hari raya Idul Fitri banyak warga membutuhkan, terlebih KPM.
“Karena itu, kami menggelar RDP lintas komisi untuk mencari solusi. Tadi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengatakan mereka akan membuat surat keterangan terkait hal ini, dan itu bisa menjadi pegangan kantor Pos untuk mencairkan dana tersebut bagi KPM,” tuturnya.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Teddy Makalalag, Disdukcapil, Dinas Sosial dan para camat. Dan rapat dipimpin Ketua Komisi II Jusran Deby Mokolanut, didampingi Wakil Ketua Dewan Syarif Mokodongan, diikuti Agus Suprijanta, Suryadi Baso, Royke Kasenda, Abas Limbalo, Begie Gobel, Sukardi Sugeha, dan Suharsono Marsidi.
(*/Febri)