27 ASN Kotamobagu Bakal Disanksi

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU- Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, tak ikut apel perdana tanpa keterangan, pasca libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin (17/05/2021) pekan ini.

Tak hanya itu, mereka juga tidak masuk kantor atau menambah libur.

Hal itu, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Jumat (21/05/2021).

“Dari 2.399 ASN Pemkot Kotamobagu, 2.322 yang ikut apel perdana. Sisanya 27 ASN tanpa keterangan, 29 orang sakit, 1 orang izin, cuti 16 orang dan tugas belajar 4 orang,” kata Sarida.

Masih kata Sarida, bagi ASN yang tidak ikut apel perdana tanpa keterangan, akan diberikan sanksi.

“Yang jelas mereka akan diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.

Jiika kehadiran ASN Pemkot Kotamobagu menurut Sarida, pada apel perdana ini dipesersentasikan, maka kehadirannya mencapai 96,80 persen.

“Tanpa keterangan 1,12 persen, sakit 1,20 persen, izin 0,4 persen, cuti 0,67 persen dan tugas belajar 0,17 persen,” tuturnya.

 

(*/Febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *