Kumpul Pelaku Usaha, Pemkot Kotamobagu Beri Pelatihan Soal LKPM

SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online, yang melibatkan pelaku usaha di Kotamobagu.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT., Selasa (25/05/2021) di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Program kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sande dalam sambutannya mengatakan, gairah investasi di Kotamobagu meski di tengah pandemi Covid-19 tetap mengalami pertumbuhan.

“Kita ketahui bersama meski ditengah pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2020 minus 2,07 persen, dan untuk Kotamobagu pertumbuhan ekonomi masih tetap mengalami kenaikan sebesar 0,20 persen,” kata Sande.

Masih dalam kesempatan itu, kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak lepas dari peran pelaku usaha. Meskipun dilanda pandemi Covid-19 masih tetap menunjukkan tren positif. Bahkan total Investasi di Kotamobagu sejak 2014 mencapai 4,2 Triliun.

“Hal ini tentunya menunjukkan tren yang positif, karena sesuai dengan visi Kotamobagu sebagai kota jasa dan perdagangan berbasis kebudayaan lokal menuju masyarakat sejahtera dan berdaya saing,” tutur Sande.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotamobagu Aljufri Ngandu mengatakan, kegiatan Bimtek LKPM Online ini melibatkan pelaku usaha yang memiliki nilai investasi di atas 500 juta.

“Tujuan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman dan bimbingan serta pelatihan bagi para pelaku usaha dalam menyampaikan laporan perkembangan realisasi investasi atau penanaman modal,” kata Aljufri.

Lanjut Aljufri, dalam pengisian LKPM secara online, merupakan kewajiban oleh pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan pasal 15 UU nomor 25 tahun 2007, setiap penanaman modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan pelayanan modal dan menyampaikan kepada badan koordinasi penanaman modal.

“Pun dalam pasal 7 huruf C peraturan BKPM nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, bahwa setiap pelaku usaha dan kewajiban menyampaikan LKPM,” tuturnya.

 

(*/Febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *