SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU – Mewakili Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, SH., menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik (Banpol) dari APBD tahun anggaran 2020, yang diselenggarakan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Senin, (21/06/2021).
Nayodo mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK untuk banpol Kotamobagu mendapatkan hasil yang baik.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sulut, laporan pertanggungjawaban banpol partai politik yang bersumber dari APBD Pemerintah Kotamobagu, mendapatkan hasil yang baik dan sudah sesuai dengan mekanisme. Ini semua tentu berkat kerjasama seluruh stakeholder khususnya pemkot dan DPD/DPC Parpol yang ada di Kotamobagu,” ungkap Nayodo.
Sementara itu, Plt. Kaban Kesbangpol Kotamobagu, Rukmi Simbala, juga mengungkapkan kalau banpol untuk DPD/DPC di Kotamobagu ada 10 Parpol.
“Untuk tahun anggaran 2020, ada 10 DPD/DPC yang harusnya menerima bantuan. Tetapi yang mencairkan hanya 9 parpol diluar Partai PAN, karena sudah melewati batas akhir pencairan. Parpol di Kotamobagu yang mendapatkan banpol terbanyak, yaitu DPC PDI Perjuangan dan yang paling sedikit yaitu DPC PPP,” ungkap Rukmi lagi
Untuk diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E. Kandouw, 15 Wakil Kepala Daerah, Ketua-Ketua Partai Politik se-Sulut dan seluruh Kepala Kesbangpol se-Sulut. (**)