SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU –Terkait dengan antisipasi peningkatan kasus covid 19 di Kota Kotamobagu, tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengunjungi sejumlah Desa dan kelurahan untuk memberikan arahan pelaksanaan PPKM.
Menurut Kepala Satuan Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Sahaya Mokoginta, untuk pemberlakuakn PPKM pada malam ini, sesuai dengan surat edaran yang telah di terbitkan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Sekarang ini petugas PPKM itu telah dibentuk di desa dan kelurahan, dengan keterlibatan semua perangkat, dan tentunya malam ini kita akan laksanakan setelah surat edaran dari gubernur dan di susul dengan keluarnya surat edaran Wali Kota, tentunya ini menjadi tangung jawab kita sebagai petugas PPKM di desa dan kelurahan,”Kata Sahaya kamis (07/07/2021) malam Tadi.
Untuk sasaranya, kata sahaya akan menyasar tempat tempat hiburan dan publik.“Nantinya kita akan sampaikan sesuai yang ada dalam surat edaran, itu akan ada pembatasan jam operasi, yakni sampai jam 8 malam dan itu diberlakukan hingga tanggal 18 juli 2021” tuturnya.
Untuk diketahui, tim dari Pemkot Kotamobagu tersebut terdiri dari kasat Pol-PP, BPBD, Camat serta Kadis Disperindakop UKM. (**)