SULAWESI.NEWS, KOTAMOBAGU –Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum memasukan berkas pengusulan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Koperasi, Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu, Meiva Najoan, baru-baru ini pihaknya kembali menerima surat edaran terkait penerima BPUM untuk usulan tahun 2021 dari pemerintah pusat.
“Program BPUM sampai saat ini masih berjalan, kami masih menunggu penerbitan SK calon penerima yang datanya sudah kami kirim,” ungkap Meiva, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya sejak dibuka pada bulan April lalu, hanya 2 ribuan lebih yang memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu, dari total 7085 UMKM yang terdata di Kota Kotamobagu.
“Sesuai data ada 7085 UMKM di Kota Kotamobagu. Namun yang memasukan berkas untuk usulan tahun 2021 ini hanya sekira 2 ribuan UMKM. Sebelum dikirim ke pemerintah pusat, terlebih dulu melalui proses verifikasi berjenjang dari Disdagkop tingkat daerah dan provinsi,” terangnya.
Masih kata Meiva pemasukan berkas kembali dibuka hingga 10 Agustus, namun diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan berkas pengusulan.
“Karena itu saya mengimbau bagi pelaku UMKM yang belum pernah memasukan usulan penerima BPUM agar segera memasukan berkas di Kantor Disdagkop-UKM Kotamobagu dengan melengkapi berbagai persyaratan yang diminta yakni, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha serta yang paling utama tidak memiliki pinjaman di Bank seperti Kredit Usaha Rakyat,” terangnya lagi.
Febri Limbanon